Jumat, 10 Desember 2010

HUKUM MENGUCAPKAN SELAMAT NATAL

Bagaimanakah hukum mengucapkan selamat natal dalam islam?
Mengucapkan selamat pada hari raya orang kafir adalah sesuatu yang diharamkan. Alasannya adalah ketika mengucapkan hal seperti ini berarti orang itu ridho terhadap kekufuran itu sendiri, namun tidak diperbolehkan bagi seorang muslim untuk ridho terhadap syiar kekufuran atau mengucapkan selamat pada syiar kekafiran lainnya karena Allah Ta'ala sendiri tidaklah ridho kepadanya.
“ Barang siapa yang menyerupai suatu kaum maka diatermasuk golongan mereka “.(hadist ibnu umar ra)

Kata Imam asshon’any :” Hadits ini menunjukkanbahwa orang yang bertasyabbuh dengan orang fasiq atau orang kafir atau ahli bid’ah maka dia termasuk dalam golongan mereka dalam perkara yang merupakan kekhususan buat mereka berupa pakaian, atau tingkah laku”.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar